Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Bandung menyelenggarakan pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS) yang bobot belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang terdiri atas
paling sedikit masing-masing 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan termasuk ujian. (3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan September sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya. (4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
