PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Misi ISBI Bandung: a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi di bidang seni budaya, untuk memperkokoh identitas dan karakter budaya bangsa, dan berperan aktif dalam mewujudkan ketahanan budaya; b. memberdayakan seni budaya secara kreatif dan inovatif, dengan menonjolkan aspek keunikan dan kebedaan dalam bentuk kreasi dan kajian seni budaya; c. membangun sumber daya manusia yang berorientasi pada budaya mutu, memiliki keunggulan, dan kemampuan bersaing dalam bidang seni secara profesional; dan
d. menjalin kerja sama seni budaya dalam lingkup lokal, nasional, dan internasional.
