PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Visi ISBI Bandung, yaitu menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Seni Budaya yang berjati diri, berkualitas, dan berdaya saing dalam skala lokal, nasional, dan global.
