PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tujuan ISBI Bandung: a. meningkatkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang seni budaya secara profesional untuk kemajuan bangsa; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni budaya yang bermanfaat bagi kemaslahatan manusia; c. menghasilkan sumber daya manusia yang peka, berkualitas, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, terdidik, terampil, dan profesional di bidang seni budaya dalam menjawab tantangan zaman; dan d. mewujudkan upaya pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan pengetahuan dan pengalaman bidang seni budaya melalui jejaring lokal, nasional, dan internasional.
