Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Etika akademik ISBI Bandung memuat norma yang mengikat Sivitas Akademika dan merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi, ekstrakurikuler, dan aktivitas akademik lainnya di dalam maupun di luar ISBI Bandung. (2) Etika akademik ISBI Bandung memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(3) Sivitas Akademika yang melakukan kegiatan mengatasnamakan ISBI Bandung di luar kampus harus mendapatkan ijin dari Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik ISBI Bandung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
