PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Bandung melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa secara individu atau berkelompok. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran, keberlanjutan penelitian/kekaryaan seni, dan pemberdayaan masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
