Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Hasil penelitian dan/atau kekaryaan seni yang dilakukan oleh dosen untuk memenuhi dharma penelitian wajib diseminarkan dan dipublikasikan. (2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri atau terbitan berkala ilmiah internasional dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian. (3) Hasil penelitian dan/atau kekaryaan seni ISBI Bandung diakui sebagai penemuan baru setelah dimuat dalam terbitan berkala ilmiah yang diakui Kementerian dan/atau mendapat hak kekayaan intelektual (HKI). (4) ISBI Bandung dapat memfasilitasi hasil penelitian dan/atau kekaryaan seni yang dilakukan oleh dosen untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI). (5) Hasil penelitian dan/atau kekaryaan seni merupakan hak kekayaan intelektual (HKI) yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian dan/atau kekaryaan seni diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
Senat.
