Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Bandung menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan etika dan norma akademik serta ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui kegiatan pendidikan, penelitian dan/atau kekaryaan seni, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab sesuai norma dan kaidah keilmuan. (3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan orasi ilmiah, perkuliahan, publikasi ilmiah, seminar, lokakarya, simposium, ceramah, pertunjukan/pameran, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (4) Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan kewenangan Sivitas Akademika dalam melakukan kegiatan keilmuan pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam menemukan, mengembangkan,
mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah yang berpedoman pada norma dan budaya akademik serta kaidah keilmuan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
