Pasal 89
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan penarikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a, Pelaku Usaha menyusun rencana penarikan barang. (2) Rencana penarikan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. waktu dan lokasi penarikan barang; b. identitas dan jumlah barang yang ditarik; dan c. rencana tindak lanjut barang yang ditarik. (3) Waktu penarikan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memperhitungkan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a. (4) Pelaku Usaha menyampaikan rencana penarikan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1).
