PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 88
BAB 9 — PENGAWASAN
Dalam hal hasil pengawasan di pasar menyatakan barang tidak memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib, Pelaku Usaha wajib: a. menarik seluruh barang Industri yang tidak memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib tersebut paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal pemberitahuan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1); dan/atau b. menghentikan kegiatan impor barang Industri yang tidak memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib tersebut paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan hasil pengawasan.
