Pasal 87
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Dalam hal hasil pengawasan di pabrik menyatakan barang dan/atau jasa Industri tidak memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib, Pelaku Usaha wajib menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pemberitahuan diterima. (2) Pelaku Usaha melakukan perbaikan atas barang dan/atau jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan, Pelaku Usaha meminta kepada LSPro yang telah menerbitkan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian untuk melakukan surveilen. (4) Dalam hal berdasarkan hasil surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) barang dan/atau jasa Industri telah memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib, LSPro menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Kepala Badan. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pelaku Usaha untuk melanjutkan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri. (6) Pelaku Usaha yang tidak melakukan penghentian kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
