PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 90
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Penarikan barang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penarikan barang dari: a. distributor; b. agen; c. grosir; d. pengecer; dan/atau e. konsumen. (3) Biaya penarikan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pelaku Usaha.
