PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 82
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan atas pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib di pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, PPSI melakukan pemeriksaan mutu produk. (2) Pemeriksaan mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan penandaan produk dan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI, ST, dan/atau PTC. (3) PPSI melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI, ST, dan/atau PTC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Laboratorium Uji yang terakreditasi dan/atau ditunjuk Menteri.
