PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 83
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) PPSI menyampaikan laporan hasil pengawasan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib kepada Kepala Badan. (2) Laporan hasil pengawasan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan; b. identitas Pelaku Usaha; c. uraian produk; d. kesimpulan hasil pengawasan; dan e. rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan. (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh hari) hari kerja terhitung sejak laporan hasil uji diterbitkan.
