PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 81
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan atas pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib di pasar, Kepala Badan melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian surat pemberitahuan pengawasan atas pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib di pasar yang paling sedikit berisi: a. waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan; dan b. permintaan nama petugas/pegawai yang akan disertakan dalam pengawasan.
