PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 80
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan proses produksi dan pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, paling sedikit dilakukan terhadap: a. fasilitas produksi utama; b. sarana dan prasarana pengendalian mutu; dan c. mutu produk. (2) Pemeriksaan mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemeriksaan penandaan produk dan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI, ST, dan/atau PTC. (3) Dalam hal pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI, ST, dan/atau PTC sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSI melakukan pengujian ke Laboratorium Uji yang terakreditasi dan/atau ditunjuk Menteri.
