Pasal 79
BAB 9 — PENGAWASAN
Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a dilakukan terhadap dokumen legalitas perusahaan, paling sedikit: a. perizinan berusaha; b. akta pendirian perusahaan atau dokumen sejenis; c. sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian; d. surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau surat persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian; e. bukti kepemilikan merek atau tanda daftar merek; f. laporan pemeriksaan/audit, laporan hasil inspeksi/sertifikat inspeksi, laporan hasil uji/sertifikat pengujian; g. perjanjian lisensi dan bukti pencatatannya dari instansi yang berwenang dalam hal tidak menggunakan merek sendiri; h. bukti pengecualian ketentuan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib dalam hal memproduksi barang yang dikecualikan dari pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib; dan i. sertifikat SNI ISO 9001 atau pernyataan diri untuk skema sertifikasi yang mempersyaratkan.
