PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 75
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan uji petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), Kepala Badan melaksanakan pemeriksaan terhadap: a. dokumen legalitas perusahaan paling sedikit:
- perizinan berusaha;
- akta pendirian perusahaan atau dokumen sejenis;
- sertifikat SNI; dan
- surat persetujuan penggunaan Tanda SNI; dan b. penandaan SNI pada produk. (2) Dalam hal diperlukan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen legalitas perusahaan dan penandaan SNI pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan pengujian kesesuaian SNI yang diterapkan ke Laboratorium Uji yang terakreditasi.
