PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 74
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan penerapan SNI secara sukarela, Kepala Badan dapat meminta LPK untuk menyampaikan laporan mengenai sertifikat kesesuaian yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan melakukan uji petik kesesuaian di pabrik terhadap penerapan SNI secara sukarela.
