PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 73
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Terhadap produk tertentu yang telah ditetapkan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib dapat dilakukan pengawasan di Kawasan Pabean. (2) Pengawasan di Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Produk tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
