PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 72
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap: a. laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a; dan b. data importasi dan/atau data neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat melakukan pengawasan secara khusus dengan menugaskan PPSI. (3) Dalam menugaskan PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan berkoordinasi dengan Dirjen Pembina Industri.
