PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 76
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Kepala Badan melaporkan hasil pengawasan penerapan SNI secara sukarela kepada Menteri. (2) Laporan hasil pengawasan penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan; b. identitas Pelaku Usaha; c. uraian produk; dan d. kesimpulan hasil pengawasan.
