PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 65
BAB 8 — PENGEMBANGAN STANDARDISASI INDUSTRI
Pelaksanaan kerja sama Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya masing-masing.
