PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 66
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Menteri melaksanakan pengawasan seluruh rangkaian: a. penerapan SNI secara sukarela; dan b. pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kriteria dan tata cara penunjukan lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
