Pasal 64
BAB 8 — PENGEMBANGAN STANDARDISASI INDUSTRI
(1) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilakukan untuk: a. menyinergikan kebutuhan Standardisasi Industri dengan program kerja pemerintah; b. memetakan kemampuan Laboratorium Uji nasional; dan/atau c. meningkatkan harmonisasi dan keberterimaan regulasi teknis.
(2) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dilakukan untuk: a. memperjuangkan kepentingan INDONESIA dalam pengembangan Standar internasional; b. memfasilitasi keberterimaan hasil penilaian kesesuaian di pasar internasional; c. memfasilitasi pencegahan terhadap masuknya barang dan/atau jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib; d. pengembangan Standardisasi Industri dan penilaian kesesuaian; dan/atau e. peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Standardisasi Industri dan penilaian kesesuaian.
