PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 63
BAB 8 — PENGEMBANGAN STANDARDISASI INDUSTRI
(1) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional dilakukan dengan Pelaku Usaha, instansi teknis terkait, dan para pemangku kepentingan. (2) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat internasional dilakukan dengan negara mitra, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.
