PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN STANDARDISASI INDUSTRI
(1) Perencanaan Standardisasi Industri ditetapkan oleh Menteri dalam rencana strategis Kementerian Perindustrian. (2) Perencanaan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada: a. kebijakan nasional standardisasi; dan b. kebijakan industri nasional.
