PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN STANDARDISASI INDUSTRI
Penyusunan perencanaan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikoordinasikan oleh Kepala Badan.
