PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
(2) Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam wujud SNI, ST, dan/atau PTC. (3) SNI, ST, dan/atau PTC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
