PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 28
BAB 5 — PENUNJUKAN LPK
(1) Penetapan penunjukan LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilakukan oleh Menteri. (2) Penetapan penunjukan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Badan. (3) Penetapan penunjukan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan penetapan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib.
