PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 27
BAB 5 — PENUNJUKAN LPK
Kepala Badan menyampaikan laporan: a. hasil evaluasi administrasi; dan b. hasil evaluasi kompetensi, kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesai pelaksanaan evaluasi kompetensi.
