PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 29
BAB 5 — PENUNJUKAN LPK
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, dan Pasal 26 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
