PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 132
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/ PER/9/2009 tentang Standar Nasional INDONESIA Bidang Industri (Berita Negara Republik INDONESIA tahun 2009 Nomor 308); dan b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 196), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
