PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 133
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/ PER/9/2009 tentang Standar Nasional INDONESIA Bidang Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 308); dan b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
