Pasal 131
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perindustrian atau pada perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah diangkat dan ditetapkan sebagai Petugas Pengawas Standar Barang dan/atau Jasa di Pabrik sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M- IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional INDONESIA Bidang Industri dapat langsung diusulkan untuk ditetapkan sebagai PPSI. (2) Usulan penetapan Petugas Pengawas Standar Barang dan/atau Jasa di Pabrik sebagai PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan unit kerja asal Petugas Pengawas Standar Barang dan/atau Jasa di Pabrik kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Usulan peralihan Petugas Pengawas Standar Barang dan/atau Jasa di Pabrik menjadi PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan sertifikat pelatihan Petugas Pengawas Standar Barang dan/atau Jasa di Pabrik.
