PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 44
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
