PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 43
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Bagian pada Politeknik AUP adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian pada Politeknik AUP adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
