PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Politeknik AUP terdiri atas: a. Senat; b. Direktur; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Struktur organisasi Politeknik AUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
