Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik AUP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; e. pengelolaan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan; f. pengelolaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta kesejahteraan dan praktik kerja nyata; g. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; h. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
i. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, sarana dan prasarana lainnya; dan j. pelaksanaan pengawasan internal.
