PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 38
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit organisasi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
