PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 37
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan bawahan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
