PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; b. pengelolaan kepegawaian; c. pelaksanaan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan ketatausahaan; f. pelaksanaan pelayanan kesehatan taruna dan pegawai; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
