PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik AUP di bidang umum dan kepegawaian. (2) Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur II. (3) Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Bagian. (4) Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan,
urusan hukum, kerumahtanggaan dan ketatausahaan, serta evaluasi dan pelaporan.
