Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta kerja sama pendidikan. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan ketarunaan dan alumni, serta pembangunan karakter.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha, kerumahtanggaan, kehumasan, dan data.
