PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Administrasi Akademik, selanjutnya disebut Wakil Direktur I; b. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan c. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum, selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
