PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan...
Pasal 28
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Akmet harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Akmet. (2) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
