PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan...
Pasal 27
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Direktur menyampaikan laporan teknis penyelenggaraan kegiatan akademik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Direktur menyampaikan laporan teknis operasional, administratif, dan fungsional kepada Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia perdagangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (3) Laporan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan.
