PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Pendidikan Profesi Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
