PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi setelah memperoleh izin pembukaan Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
