PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
(1) Pendidikan Profesi Psikologi dilaksanakan melalui Program Studi pada: a. program profesi; b. program spesialis; dan c. program subspesialis. (2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana. (3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program lanjutan dari program profesi. (4) Program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program lanjutan dari program spesialis.
